Sudah Tahu kah Kamu ? Energi Terbarukan

Energi Terbarukan Sebagai Alternatif Ramah Lingkungan

Sumber : ESDM
Energi Terbarukan

Adalah sumber daya energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, dikenal sebagai ‘energi hijau’.

Pemanfaatan energi terbarukan dianggap lebih bersih dan ramah lingkungan, tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan atau limbah berbahaya, serta tidak menghasilkan polusi udara seperti energi tak terbarukan atau emisi karbon yang signifikan dan membantu dalam upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Sumber-sumber energi terbarukan yang umum meliputi sinar matahari atau energi surya, energi angin, energi air, hidroenergi, panas bumi atau energi geotermal, dan biogas.

Keunggulan utama dari energi terbarukan adalah sifatnya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain itu, sumber yang tidak terbatas ini membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Beberapa sumbernya memiliki keunggulan spesifik, seperti panel surya yang relatif bebas pemeliharaan dan memiliki skalabilitas (untuk skala kecil maupun besar).

Tantangan utamanya termasuk ketergantungan pada teknologi yang masih mahal seperti panel surya dan turbin angin, serta kebutuhan investasi awal yang tinggi untuk instalasi. Infrastruktur yang kurang mendukung juga menjadi kendala, Selain itu, kinerja beberapa jenis energi terbarukan sangat bergantung pada kondisi alam dan lokasi, seperti cuaca/cahaya matahari untuk surya, kecepatan angin untuk angin, atau aliran air untuk hidroenergi. Mengatasi tantangan ini memerlukan komitmen lebih lanjut dalam pengembangan teknologi, kebijakan dukungan, dan investasi

Manfaat Energi Terbarukan

  • Ramah Lingkungan dan Mengurangi Polusi
  • Sumber Tidak Terbatas dan Berkelanjutan
  • Mengurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Fosil
  • Masyarakat Mandiri Energi
  • Mendukung Ketahanan dan Keberlanjutan Energi Nasional
  • Desentralisasi Produksi

Data di Indonesia

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap terhubung jaringan IUPTLU merevisi peraturan sebelumnya. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas listrik nasional, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024 melakukan penyesuaian aturan PLTS Atap dengan alasan target belum tercapai, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas, belum terpenuhinya tata kelola persetujuan, keinginan meningkatkan bauran EBT, dan tuntutan green product global. Peraturan baru ini bertujuan untuk memfasilitasi adopsi surya atap yang lebih luas, mendorong produksi energi bersih, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan mendukung ketahanan/keberlanjutan energi.

Baca juga artikel lainnya disini!