Hanya dengan smartphone, dunia seolah berada dalam genggaman kita. Hal ini memungkinkan kita untuk mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun. Namun, media sosial diibaratkan sebagai pisau bermata dua, di satu sisi dapat memudahkan kita, tapi di sisi lain menyimpan potensi masalah jika tidak digunakan dengan bijak. Jika menggunkan medsos tidak disertai pengetahuan dan kehati- hatian dapat memicu berbagai kasus pelanggaran hukum maupun kerugian pribadi. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan sikap “bijak bermedia sosial” menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif.
Kata “bijak” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti selalu menggunakan akal budinya. Dalam bermedia sosial, ini dapat diartikan sebagai tata cara yang harus kita terapkan dalam bersosial media dengan baik. Bermedia sosial memang hak setiap orang, namun kebebasan dengan tanggung jawab dan etika.

Mengapa Harus Bijak Bermedia Sosial?
Meskipun dalam bermedia sosial kita diberi kebebasan untuk mengunggah apa pun, kita tetap harus memperhatikan etika dalam menggunakannya. Tanpa etika, interaksi di dunia maya berisiko menimbulkan permasalahan maupun kesalahpahaman. Sifat daring yang tidak mengharuskan kita untuk bertatap muka seringkali membuat pengguna lebih berani ataupun mengabaikan etika komunikasi, bahkan dapat berkembang menjadi kategori kejahatan. Penting untuk diingat bahwa apapun yang telah masuk ke media sosial bisa menjadi jejak digital yang menakutkan dan akan selalu ada. Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita dan dapat menjerat kita ke dalam kasus hukum. Inilah mengapa pepatah “Jarimu, Harimaumu” sangat relevan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai payung hukum untuk mengatur penyebaran informasi dan transaksi elektronik, memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan Dalam Bermedia Sosial
UU ITE adalah peraturan perundang- undangan di Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Undang- undang ini mengatur berbagai perlindungan hukum maupun ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet dengan harapan terciptanya ruang digital yang sehat dan terlindungi dari kejahatan siber. Beberapa hal yang perlu dihindari agar tidak terjerat hukum sesuai UU ITE meliputi:
1. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik:
Sekalipun dalam dunia digital yang tidak bertatap muka secara langsung namun tidak boleh sembarangan menjelek-jelekkan individu maupun lembaga tertentu di media sosial. Pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
2. Melanggar kesusilaan:
Pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
Memeberikan komentar negatif tentang suatu lembaga, instansi, atau produk di media sosial tanpa adanya bukti atau tidak berdasar dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan. Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi pelakunya.
Baca juga: Cara dan Biaya Iklan di Instagram Ads
3. Menyebarkan kebencian atau hal yang mengandung SARA
Penting untuk menghindari memposting hal-hal yang berbau SARA karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pasal 45A ayat (2) UU ITE menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi penyebar informasi tersebut.
Langkah-langkah Bijak Bermedia Sosial
Untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:
1. Menjaga Informasi Pribadi:
Jangan sembarangan membagikan data sensitif seperti nama lengkap, e-mail, nomor telepon, rekening, bahkan alamat tempat tinggal, terutama kepada orang yang tidak dikenal. Hindari mengunggah rahasia atau masalah pribadi di media sosial karena dapat menjadi konsumsi publik dan memperkeruh masalah.
2. Menjaga Etika Agar Bijak Bermedia Sosial
Gunakan tutur kata yang baik dan santun. Hindari komentar negatif, ujaran kebencian, perundungan, atau penggunaan sarkasme yang berlebihan yang dapat menyakiti hati atau menyinggung orang lain. Hormati opini yang berbeda.
3. Berhati-hati Memposting dan Menyebarkan Informasi
Pertimbangkan apakah suatu hal layak dikonsumsi publik. Sebelum membagikan informasi dalam bentuk foto, video, atau tulisan, pastikan kebenarannya dengan cross-check ke sumber lain dan cantumkan sumber aslinya untuk menghindari pelanggaran hak cipta serta penyebaran hoaks. Hindari penyebaran konten SARA, aksi kekerasan, pornografi, atau konten ilegal lainnya.
4. Bijak dalam Memilih Teman di media sosial
Dunia digital telah mempersingkat jarak sehingga kita bisa berkenalan dan berteman dengan siapa saja dan dimana saja. Berkenalan dengan orang baru di dunia maya membutuhkan proses dan kehati-hatian yang lebih. Tidak jarang ada orang yang memiliki niat buruk.Tetap waspada terhadap ajakan atau tawaran mencurigakan dari orang yang tidak dikenal untuk mencegah penipuan atau kejahatan.
5. Bijak Mengatur Waktu Online
Batasi waktu bermedia sosial agar tidak mengabaikan orang-orang di sekitar atau kegiatan produktif lainnya. Jadikan media sosial sebagai media untuk hal positif dan membangun relasi.
Menerapkan etika dalam bermedia sosial memiliki banyak manfaat positif. Hal ini membantu menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif bagi semua pihak. Sikap saling menghormati dapat mengurangi risiko konflik dan kesalahpahaman di dunia maya. Tak kalah penting, etika yang baik dalam bermedia sosial mencerminkan karakter pribadi dan integritas kita, yang pada akhirnya memperkuat citra positif di mata orang lain.
Kesimpulan
Sebenarnya media sosial adalah netral, kitalah yang menentukan apakah akan menjadi sarana kebaikan atau sebaliknya. Bermedia sosial adalah hak semua orang, namun tetap harus dengan bertanggung jawab. Mari lebih aware dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menciptakan dunia digital yang lebih baik bagi semua orang. Mengingat jejak digital sangat menakutkan dan dapat berakibat fatal jika terpeleset sedikit saja, penting untuk selalu bersikap bijak dan bertanggung jawab.
Sumber Referensi:
DJKN. “Menjaga Etika Berkomunikasi Dalam Bermedia Sosial.”
Pengadilan Negeri Curup. “Artikel : Bermedia Sosial dengan Bijak, Yuk sama – sama Fahami UU ITE.”
UKM Peduli Sosial. “BIJAK BERSOSMED: Sosial Media Bak Pisau Bermata Dua.”
Pemerintah Daerah Kota Cimahi. “Bijak Memanfaatkan Media Sosial.”
Universitas Bandar Lampung. “Etika Bermedia Sosial : Menjadi Pengguna Internet yang Bijak.”