Daftar Nikah KUA Online lewat SIMKAH

SIMKAH: Urus Nikah Bisa Online, Caranya Gampang!

Daftar Nikah Buku Nikah Online SIMKAH KUA

Sumber Foto: Simkah Kementerian Agama Indonesia

Proses Daftar Nikah di KUA Sekarang Bisa Online Pakai SIMKAH, Ngga Ribet. Simak Cara Registrasinya

Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, kini menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Jadi calon pengantin (catin) dapat mengakses layanan ini di laman baru simkah4.kemenag.go.id. Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan SIMKAH, memungkinkan penerimaan pendaftaran nikah daring.


Catatan Penting: Surat Rekomendasi Nikah

Sebelum pasangan calon pengantin (catin) mendaftar secara daring, wajib dipastikan bahwa mereka telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Nomor yang tertera pada Surat Rekomendasi Nikah ini harus diinput ke dalam SIMKAH sebelum mengisi data diri.

Klik disini untuk mendapatkan Formulir Surat Rekomendasi Nikah

Tahapan Pendaftaran Nikah Daring Melalui Simkah

1. Membuat Akun Simkah

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
  • Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email.
  • Masukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan sistem ke email yang didaftarkan.

2. Melakukan Pendaftaran Nikah

  • Masuk ke akun Simkah.
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’.
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah (meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal, dan jam).
  • Masukkan data lengkap calon suami dan calon istri, termasuk data kedua orang tua serta wali nikah.
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta. Dokumen umum yang dibutuhkan antara lain: Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan/Desa, Surat Persetujuan Mempelai (N3), fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan pasphoto ukuran 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (2 lembar).
  • Unggah foto dan masukkan nomor telepon serta email.
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.


Prosedur Lanjutan di KUA

Meskipun pendaftaran dilakukan secara daring, proses administrasi tetap dilanjutkan di KUA. Setelah mencetak bukti pendaftaran, calon pengantin wajib melakukan penyerahan dokumen persyaratan fisik dan konfirmasi ke KUA.

Pendaftaran yang telah diterima oleh petugas KUA, paling cepat pelaksanaan pernikahannya bisa dilaksanakan 10 hari kerja kemudian. Setelah itu, petugas akan memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin, yang mana calon pengantin dan wali harus hadir. Setelah akad nikah dilaksanakan, pengantin akan menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Dalam Proses Mempersiapkan Nikah, Baca Juga : Gym untuk Work Life Balance

Sumber: